
Majalah Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling seberat 21,80 kilogram di kawasan Bengkong, Batam, Jumat (29/8/2025). Pengungkapan ini menegaskan kembali Batam sebagai salah satu jalur rawan perdagangan satwa ilegal lintas negara.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menyampaikan operasi dilakukan sekitar pukul 14.45 WIB di samping Laundry Mama, dekat SMP Negeri 4 Batam. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan kilogram sisik trenggiling yang statusnya dilindungi sesuai Appendix I CITES dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
“Nilai jual sisik trenggiling di pasaran sekitar Rp60 juta per kilogram, sehingga totalnya mencapai Rp1,2 miliar. Barang ilegal ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, di mana harganya bisa meningkat hingga tiga kali lipat di pasar gelap internasional,” ujar Ruslaeni dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Meski barang bukti telah diamankan, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelundupan sisik trenggiling merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan ini melarang keras penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian tubuhnya.
Baca Juga : Pagi ini Potensi Hujan Siang hingga Sore
Ruslaeni menambahkan, pihaknya kini sedang menelusuri jaringan perdagangan gelap yang diduga terhubung dengan sindikat internasional. “Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tegasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan penyelundupan satwa langka melalui Batam yang kerap dijadikan titik transit karena letaknya strategis dekat dengan Singapura dan Malaysia. Data Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mencatat, sejak 2020 hingga 2025 sedikitnya sudah lima kasus perdagangan ilegal satwa atau bagian tubuh satwa berhasil diungkap di wilayah Kepri.
Trenggiling (Manis javanica) sendiri merupakan mamalia yang masuk kategori Critically Endangered menurut IUCN Red List. Satwa nokturnal ini diburu karena dipercaya memiliki khasiat medis, terutama sisiknya, meski klaim tersebut tidak memiliki dasar ilmiah. Tingginya permintaan pasar internasional membuat trenggiling menjadi korban utama perdagangan ilegal satwa di Asia.
Pihak kepolisian bersama KLHK mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa dilindungi. “Setiap orang yang mengetahui adanya praktik perdagangan ilegal satwa agar segera melaporkan ke aparat. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” kata Ruslaeni.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan sindikat perdagangan ilegal bahwa aparat tidak akan tinggal diam. Pemerintah bertekad memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan serta memperkuat kerja sama lintas negara untuk menghentikan praktik kejahatan terhadap satwa dilindungi.


